BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang pemuda berinisial FR (23) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota karena mencabuli dua anak di bawah umur. Modusnya FR mengajak kedua korban untuk membuat konten TikTok dan diimingi uang serta ponsel.
Dilansir dari akun Instagram @bekasi24jam, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, penangkapan terhadap FR ini berdasarkan laporan orang tua korban yakni, FA (12) dan O (13).
"Modusnya membuat konten TikTok dan diimingi pemberian uang serta ponsel," kata Audy dikutip bekasi.inews.id pada Senin (23/9/2024).
Menurut Audy, persetubuhan terhadap dua korban dilakukan pada waktu dan tempat berbeda. Korban FA dicabuli di Apartemen Transpark Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 5 Agustus 2024.
Sedangkan, korban O di Apartemen Urbano, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 2 September 2024. "Kedua korban ini diancam menggunakan pisau bila tak mau menuruti keinginan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjaran di atas lima tahun.
Editor : Wahab Firmansyah