get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Kasus Korupsi Bantuan PIP di Umika, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Rp7 Miliar Uang Negara

KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming

Senin, 30 September 2024 | 19:07 WIB
header img
Komisi Yudisial atau KY menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Yudisial atau KY menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 

Komisi Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung (MA) guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi dugaan adanya intervensi dari Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 

Diketahui, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan PRIM Haryadi merupakan Majelis Hakim di Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming.

“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata Mukti, Senin,(30/9/2024).

Mukti melanjutkan,  dalam perkembangannya  Komisi Yudisial (KY) akan bersikap tegas bila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut