Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Ternyata Bukan Rp300 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

PK Mardani, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa hanya Asumsi, Harus Ada Minimal 2 Novum

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
PK Mardani, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa hanya Asumsi, Harus Ada Minimal 2 Novum
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. 

Eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti baru atau novum

Demikian disampaikan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar saat menanggapi langkah sejumlah ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru.  Gak bisa hanya  asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu,(9/10/2024).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut