get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Satu Keluarga di Tambun Selatan karena Edarkan 1 Kg Sabu, Anak dan Mantu kini Buron

4 Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp7 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:02 WIB
header img
Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan kasus narkoba senilai Rp7 miliar. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Satreskoba Polres Metro Bekasi menangkap empat kurir narkoba. Dari keempat tersangka  petugas menyita 4,5 kg gram sabu, dan 3,5 kg ganja.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yaitu warga Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan berinisial D (32), warga Pilar Bara, Desa Karang Asih, Cikarang Utara berinisial AF (22), dan dua orang warga Tebet, Jakarta Selatan berinisial TAW (32) dan FA (29).

Penangkapan bermula saat petugas melakukan observasi di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, pada Selasa (10/9/2024) jam 22.06 WIB. Petugas mencurigai dua pemotor yang membawa tas digantung dashboard sepeda motor.

Setelah dilakukan reprofiling terhadap keduanya, kemudian dilakukan penindakan dengan penggeledahan kepada kedua pelaku TAW dan FA di lampu merah Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram," kata Twedi pada Jumat (4/10/2024).

Twedi menuturkan, dua minggu sebelumnya petugas menangkap Alwi Farhan alis Okem di Dusun Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara dengan barang buktignja 3.550,15 gram dan sabu 193 gram.

Selanjutnya petugas menangkap AF yang merupakan pengedar sabu dan ganja. "Jika di akumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan Rp7 miliar. Dari pengungkapan ini, Satreskoba Polres Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 21.832  jiwa," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,. Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2).

"Ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut