get app
inews
Aa Read Next : Deretan Mall Terbesar di Daerah Cikarang, Lengkap dan Sering Jadi Tempat Belanja

Tiga Mal Galuh Mas Dibuka, Kapasitas Pengunjung Dibatasi 25 Persen

Senin, 09 Agustus 2021 | 22:55 WIB
header img
Mal Galuh Mas (Foto: Jabarekspres)

BEKASI, iNews.id - Tiga Mal Galuh Mas, yakni Karawang Central plaza, Technomart dan Festive Walk kembali beroperasi mulai Rabu (4/8/2021).

Kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen serta jam operasional yang diberlakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Property Manager Mal Galuh Mas, RIzki Setiawan mengatakan dasar beroperasinya lagi tiga mal di masa PPKM adalah SE Bupati Karawang nomor: 442/4077-Sekrt.

“Mulai Rabu 4 Juli kami sudah diperbolehkan buka, ini kabar baik bagi kami dan para tenant setelah sempat tutup sementara selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan,” ucap Rizki.

Kendati demikian. jelas Rizki, terdapat aturan baru yang diberlakukan pemerintah pusat dan daerah bagi masyarakat yang berencana berkunjung ke mal.

Beberapa di antaranya adalah pengunjung harus menunjukan sertifikat vaksin baik dosis pertama maupun sudah dosis kedua, wajib menggunakan masker dua lapis atau double masker sesuai aturan yang berlaku, tidak dianjurkan hanya memakai masker kain serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Semua aturan ini diberlakukan untuk mendukung program pemerintah yang tengah menggalakan vaksinasi demi meningkatkan herd immunity masyarakat di Indonesia,” tuturnya.

Rizki mengungkapkan, untuk sementara ini terdapat kategori tenant mal yang diperbolehkan buka, ada yang operasionalnya dibatasi dan yang belum boleh beroperasi sama sekali. Tenant yang boleh dibuka adalah kategori tenant fashion, farmasi, gadget, furniture, gold & jewerly, aksesoris, elektronik, sport & aparel, asuransi serta pelayanan publik masyarakat.

Untuk kategori yang dibatasi adalah F&B (makanan dan minuman) hanya melayani take away, drive-thru dan delivery order (tidak melayani dine in).
Sementara untuk kategori tenant yang belum diperbolehkan buka, yakni bioskop, salon dan refleksi, gym/fitness centre, wahana permainan anak dan karaoke.

Sementara untuk kategori tenant yang belum diperbolehkan buka, yakni bioskop, salon dan refleksi, gym/fitness centre, wahana permainan anak dan karaoke.

“Semoga anjuran pemerintah ini dapat dipahami oleh masyarakat yang ingin berkunjung ke mal kami, sebab anjuran ini tidak lain adalah demi kebaikan bersama. Akan tetapi, kami juga memiliki harapan masyarakat masih antusias berkunjung ke mal, karena di dalam mal kami sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kenyamanan kita bersama,” harapnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut