BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial JB (30) karena melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur. JB yang merupakan pelatih futsal ini, ditangkap karena mencabuli tiga anak didiknya.
"Perkembangan sebenarnya sudah menjelang tahap satu ya. Perkaranya ini sudah kita tahan dan kita tangkap pelakunya," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Rabu (23/10/2024).
Menurut dia, pencabulan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 10 Oktober 2024 lalu. Pelaku ditangkap setalah dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Sejauh ini, dari hasil penyidikan terdapat tiga bocah perempuan yang menjadi korban. Mirisnya lagi, mayoritas anak didiknya itu masih di bawah umur.
"Korbannya masih di bawah umur semua, ada umur 12 tahun dan 14 tahun. Yang bersangkutan (pelaku) sih sudah dewasa lah," kata Tama.
Modus yang iming-iming pelaku ini, agar bisa meyakini para korbannya dengan janji manis, yaitu untuk dijadikan pacar. Bahkan untuk dinikahi dan dinafkahi.
"Yang pertama memang ada tiga korban. Korban pertama sama korban kedua ini didekati. Nanti dijanjikan akan dinikahi, dan diberikan nafkah dan lain sebagainya," ujar Tama.
Kemudian modus yang dilakukan pelaku terhadap korban yang ketiga ini jika sering datang terlambat saat ada jadwal latihan futsal, dan tidak kompak saat latihan.
Ketika dua hal tersebut dilakukan, pelaku iming-imingi tidak akan mengeluarkan korban dan akan dipertahankan dari tim futsal. Namun dengan syarat harus melayani pelaku, hingga akhirnya terjadilah perlakuan tidak senonoh tersebut.
Adapun pencabulan yang dilakukan pelaku ini sebanyak dua kali terhadap korban yang pertama. Sedangkan korban yang kedua, sebanyak satu kali, itu pun dilakukan pelaku di hari dan waktu yang berbeda.
"Korban yang ke tiga tadi ada punya masalah di tim itu malah lebih banyak, itu di hari berbeda-beda dan waktunya itu dilakukan sebulan sampai dua bulan," terangnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa di antaranya orang tua dan teman korban satu tim futsal."Penyidikannya sudah tahap satu. Kalau sudah P21 tentunya segera dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah