Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmob Bareskrim Gempur Sarang Penculik di Cakung, Dua Bandit Berhasil Digulung
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Langsung Ditahan

Rabu, 09 Maret 2022 | 06:59 WIB
  • author Binti Mufarida
Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Langsung Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Doni Salmanan alias DS terkait kasus dugaan penipuan trading Binary Option lewat Platform Quotex. (Foto: IG)

"Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban," lanjutnya.

"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, atas perbuatannya, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Ramadhan.

Editor: Iman Ridhwan Syah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut