get app
inews
Aa Read Next : Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5 Miliar

Mobil Mewah Tesla Punya Indra Kenz Resmi Disita Bareskrim Polri

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:37 WIB
header img
Dit Tipideksus Bareskrim Polri resmi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai fantastis milik tersangka kasus dugaan penipuan Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut