JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mandor Baya, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, mendatangai Gedung Bareskrim Polri Senin 18 November 2024.
Kedatangan Mandor Baya alias Maksum Alfarizi untuk diambil keterangannya terkait laporan dualisme kepemimpinan Ketua KORMI Kota Bekasi.
Mandor Baya di BAP selama 5 jam mulai pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB oleh penyidik Bareskrim.
" Saya diperiksa selama 5 jam oleh pihak penyidik dari pukul 14.00 hingga pukul 19.00, terkait laporan dugaan tindak pidana penggunaan nama palsu yang menyeret nama Ketua KORMI Kota Bekasi Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono," kata dia.
Mandor Baya melanjutkan dia ditanya 17 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Mandor Baya mengaku dirinya telah membeberkan terkait dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diserahkan kepada pihak penyidik.
Di antaranya, foto di videotron bergambar mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang didampingi oleh istrinya atas nama Wiwiek Hargono.
Kemudian, ia juga menyerahkan barang bukti mengenai struktur KORMI Kota Bekasi yang berhasil di screenshot masih atas nama Wiwiek Hargono.
Namun setelah berita soal dugaan penggunaan nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan data kependudukan itu mencuat, kini struktur KORMI Kota Bekasi berubah nama menjadi Dwi Setyowati.
"Padahal sebelumnya nama Ketua KORMI Kota Bekasi adalah Wiwiek Hargono, nama tersebut merupakan orang yang sama," katanya.
Dalam kaitan itu, Mandor Baya juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik penggunaan nama palsu tersebut.
"Kami menduga bahwa Tri Adhianto sendiri mengetahui bahwa penggunaan nama itu tidak sesuai dengan data kependudukan. Artinya, sebagai istri pejabat publik saat itu, dia telah menyebarkan informasi bohong dan dapat dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun," jelasnya.
Mandor Baya memastikan bahwa pihak penyidik segera memerika terlapor dan akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi dan Ketua Kormi Jabar.
"Sebab Kormi Kota Bekasi ini sebagai salah satu organisasi yang menerima dana hibah baik dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi dan APBD provinsi Jawa Barat. Dan pihak penyidik nantinya akan menyelidiki aliran dana tersebut, apakah ada dugaan mengalir pada rekening tertentu, yang jelas itu sudah ranah penyidik," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar