JAKARTA, iNewsBekasi.id- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku pengoplosan gas kaleng portabel ilegal di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan enam pelaku yang kerap menjual gas kaleng portabel dibawah harga pasaran.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi sekaligus perintah Kapolri dalam Program Asta Cita Presiden.
Kemudian, selama periode Oktober sampai dengan November 2024, pihaknya telah menemukan dan mengungkap para pelaku tindak pidana yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar gas bersubsidi yang diubah menjadi isi gas kaleng portabel.
"Tersangka yang kami amankan ini ada enam orang TRM (30) seorang buruh harian lepas, GG (39) seorang karyawan swasta, IF (21) buruh harian lepas, AK (28) karyawan swasta, RK (20) mahasiswa, dan BK (25) karyawan swasta yang semuanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," kata Panjiyoga, Selasa (19/11/2024).
Panjiyoga menjelaskan, modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek.
Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang dimodifikasi.
"Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable. Praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana menambahkan, para pelaku bisa mengisi 10 kaleng gas portabel dari satu tabung gas LPG 3 kg. Mereka pun bisa meraup keuntungan Rp 50.000 dari satu kali mengoplos satu tabung gas LPG itu.
Para pelaku pun memasarkan gas portabel oplosan ini dengan berbagai cara seperti Online Shop, COD (Cash On Delivery) dan juga secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.
"Jadi mereka menjual ke masyarakat ini dengan sangat murah, harga aslinya sekitar Rp 30 ribu untuk satu tabung gas portabel kaleng ini, dijual oleh mereka hanya Rp 12 ribu," ucap Ngurah.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 tabung gas LPG 3 kilogram, 808 tabung gas portabel yang sudah terisi, 758 tabung gas portabel kosong, hingga regulator gas rakitan.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan gas bersubsidi hingga perlindungan konsumen dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah