get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi, Pemkab Bekasi Luncurkan Bus Trans Wibawamukti Rute LRT Jatimulya-Cikarang

Raup Hasil Rp518 Juta, Sindikat Pengoplos Gas Subsidi di Tambun Selatan Ditangkap

Kamis, 05 September 2024 | 14:38 WIB
header img
Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan kasus pengoplosan gas subsididi Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Satreskrim Polres Metro Bekasi membongkar sindikat pengoplos elpiji subsidi di Kabupaten Bekasi. Tabung gas 3 kg disuntikkan ke tabung portable ukuran 230 gram dan 235 gram.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini ada empat pelaku yang diamankan yakni, GAG, YM, I, dan SH.

Para pelaku ditangkap pada Rabu (28/8/2024) pukul 19.00 WIB di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Musada Raya, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan

"Para pelaku ini memindahkan isi gas elpiji 3 kg subsidi ke kaleng gas portable bekas ukuran 230 gram dan 235 gram untuk dijual ke masyarakat umum," kata Twedi di Polres Metro Bekasi, Kamis (5/9/2024).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama menuturkan, kasus ini dibongkar berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari tempat tinggal tersangka.

"Kebetulan, saat itu Satreskrim juga sedang menelusuri kelangkaan tabung gas di wilayah Tambun sehingga menemukan lah kasus ini," tuturnya.

Menurut dia, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. di antaranya GAG selaku pemilik, YM, I, dan SH bertugas sebagai operator penyuntikan gas.

"Praktik ilegal ini sudah dilakukan para pelaku sejak 8 bulan terakhir. Setiap hari para pelaku mengoplos 200 tabung gas subsidi ke tabung portable," ujarnya.

Dia melanjutkan, dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung melalui e-commerce Shopee.  "Dijual online seharga Rp10.000 per kaleng. Selama beroperasi sindikat ini sudah meraup keuntungan sebesar Rp518 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut