get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Klub Liga 1 Bali United, Tim Sepak Bola ASEAN Pertama yang Melantai di Bursa Efek

Masuk BEI Juga Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:17 WIB
header img
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah resmi berlakukan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat mobilitas masyarakat. Hal itu guna memastikan masyarakat sudah melakukan vaksinasi sebagai bentuk penanggulangan Covid-19.

Terkait dengan itu, Otoritas Bursa menyatakan mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk setiap orang yang memasuki gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Kawasan SCBD, Jakarta Pusat. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (16/8/2021).

Menurut manajemen BEI, sertifikat vaksinasi yang ditunjukan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," bunyi keterangan resmi manajemen BEI, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Manajemen BEI menjelaskan, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Ada lima kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. 

Pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.

Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.

Ketiga, syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.

Keempat, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Kelima, syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Editor : Muhammad Rizky Permana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut