get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Petakan 190 TPS Rawan di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Bawaslu Kabupaten Bekasi Petakan 22 Indikator Potensi TPS Rawan

Senin, 25 November 2024 | 19:08 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Bawaslu Kabupaten Bekasi memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Ada 22 indikator potensi TPS rawan. Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

"Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 187 kelurahan/desa di 23 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024," kata Akbar pada Senin (25/11/2024).

Akbar menerangkan, variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). 

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). 

Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). 

Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya enam indikator potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi yakni, 591 TPS terdapat pemilih Disabilitas yang terdaftar dalam DPT; 363 TPS terdapat pemilih DPTb; 317 TPS terdapat potensi pemilih DPK; 303 TPS terdapat penyelenggara di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 235 TPS terdapat pemilih DPT di TPS yang Sudah TMS; dan
190 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa).

Kemudian, empat indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi yakni, 57 TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu; 57 TPS Terdapat kendala jaringan internet; 35 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; dan 32 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

Selanjutnya, 12 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yakni, 19 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS; 17 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;

Sebanyak, 16 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 11 TPS    ASN,    TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau    Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon; 9 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); 6 TPS didirikan di wilayah rawan konflik; 6 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan; 4 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU); 

Kemudian, 3 TPS TPS di lokasi khusus; 2 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu; 1 TPS Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS; dan 1 TPS Memiliki Riwayat Terjadi Kekerasan di TPS.

Akbar menuturkan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu Pemilihan yang demokratis.

"Kami telah menyiapkan strategi pencegahan terhadap data TPS rawan tersebut," ujarnya. 

Akbar melanjutkan, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

"Kami mengimbau KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan tadi," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut