get app
inews
Aa Text
Read Next : Dani Ramdan-Romli Dapat Dukungan dari Tokoh Masyarakat dan Alim Ulama Kabupaten Bekasi

Dirugikan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg Golkar di Bekasi Sarim Saefudin Cari Keadilan

Minggu, 14 April 2024 | 18:50 WIB
header img
Kasus dugaan penggelembungan suara terjadi pada caleg asal Partai Golkar Kabupaten Bekasi Dapil 6 telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Foto Sarim Saefudin/Ist

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara terjadi pada calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Golkar Kabupaten Bekasi Dapil 6 telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bekasi nomor urut 2, Sarim Saefudin, yang perolehan suaranya dirugikan menuntut keadilan menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasi bahwa ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran beserta anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Pelanggaran administratif PPK Pebayuran itu menyebabkan terjadinya dugaan penggelembungan suara pada caleg DPRD Kabupaten Bekasi nomor urut 1 Novy Yasin yang sangat merugikan perolehan suara akhir Sarim Saefudin hingga ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada Senin, 18 Maret 2024. 

Seluruh jajaran PPK Pebayuran saat ini juga telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bekasi terkait kasus tersebut. 

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang saat menyelesaikan pelaksanaan pleno tingkat kabupaten pada tanggal tersebut menyatakan pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat akan mengevaluasi para penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kecamatan hingga penyelenggara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) guna kebutuhan Pilkada 2024.

Kuasa Hukum Sarim Saefudin, Fahmi Muhammad menyebutkan PPK Pebayuran berdasarkan putusan Bawaslu telah melanggar Pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 5 tahun 2024, yaitu PPK tidak mencetak D-Hasil Kecamatan yang ada di Sirekap KPU dan tidak membagikan kepada saksi dan Panwascam serta tidak dilakukan pemeriksaan dan pencermatan dengan C-Hasil. 

"Kami menduga ini menjadi celah untuk dilakukannya penggelembungan suara Novy Yasin di dapil 6 Kecamatan Pebayuran,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Bekasi, Jumat 12 April 2024.

Fahmi mengungkapkan perolehan suara Novy Yasin setelah terjadi penggelembungan suara adalah 15.706, sementara Sarim Saefudin meraih 14.880 suara berdasarkan D Hasil kabupaten/kota, sementara berdasarkan C Hasil suara Novy Yasin berada di bawah Sarim Saefudin sekitar 12.600 suara.

Dengan adanya kasus penggelembungan suara tersebut, Fahmi berharap kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily, dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Ahmad Marzuki untuk memperhatikan kasus perselisihan suara internal Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu mengingat kasus ini sudah menjadi atensi publik, sehingga jangan sampai kasus ini menjadi penghambat laju Partai Golkar dalam persiapan menghadapi pilkada mendatang.

“Kami juga berharap Partai Golkar agar memberikan kebijakan yang seadil-adilnya karena seluruh masyarakat Bekasi tahu yang harusnya menang adalah Bapak Sarim Saefudin yang juga Ketua Ormas MKGR Kabupaten Bekasi dalam perolehan suara Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bekasi,” tandas Fahmi.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut