get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Nama Bupati Bekasi dari Masa ke Masa

APBD Kabupaten Bekasi 2025 Disahkan Rp8,3 Triliun, Begini Komposisinya

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB
header img
DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemkab Bekasi menetapkan APBD Kabupaten Bekasi Rp8,3 Triliun. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025dengan nilai mencapai Rp8,3 triliun.

“APBD 2025 akan difokuskan pada prioritas pembangunan seperti infrastruktur, layanan publik, kesehatan dan pendidikan,” ujar Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (29/11/2024).

Menurut dia, setelah penetapan ini, Raperda APBD 2025 akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Selanjutnya kami serahkan ke Pemprov Jabar untuk dievaluasi,” katanya.

Dedy juga mengapresiasi masukan DPRD yang mendorong strategi peningkatan pembangunan dan upaya memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Bahkan, penetapan APBD 2025 ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang intensif.

Adapun postur APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 yang ditetapkan yaitu pendapatan asli daerah Rp7,6 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp4,1 triliun lebih, pendapatan transfer Rp3,4 triliun lebih.

Selanjutnya belanja daerah ditetapkan sebesar Rp8,3 triliun lebih, terdiri dari belanja pegawai Rp3,3 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp30 miliar lebih, belanja transfer Rp1 triliun lebih dan belanja lainnya Rp3,9 triliun lebih.

Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp729 miliar lebih. Dari rincian itu, total APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 ditetapkan sebesar R 8,3 triliun lebih.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menekankan bahwa penyusunan APBD dilakukan dengan semangat keterbukaan. Proses ini melibatkan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah.

“DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, salah satunya agar perangkat daerah penghasil bekerja lebih keras untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menggali potensi sumber pendapatan lainnya,” kata Ani Rukmini.

Penetapan APBD 2025 diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, meningkatkan layanan publik, serta mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut