get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Operasional LRT Jabodebek Selama Libur Lebaran 2024 Beserta Tarif, Cek di Sini

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Mulai 13 Agustus

Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:26 WIB
header img
KAI larang anak usia di bawah 12 tahun naik kereta mulai 13 Agustus. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat sejalan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Sementara bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Lalu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Joni di Jakarta, Kamis (13/8/2021).

Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Aturan ini berlaku mulai besok, 13 Agustus 2021.

Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun. Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Joni mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan sepenuhnya. Tercatat pada periode 3-9 Agustus, sebanyak 2.201 pelanggan ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 orang. Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal pada Juni 2021 yang sebanyak 86.514 orang, pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 3-9 Agustus turun 79,4 persen.

Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Editor : Muhammad Rizky Permana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut