JAKARTA, iNewsBekasi.id - Oknum penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada.
Laporan tersebut diajukan oleh elemen masyarakat Gensi dan GRIB Jaya Kota Bekasi pada Jumat (6/12/2024), karena oknum tersebut diduga tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Bekasi 2024
Gensi dan GRIB Jaya Kota Bekasi mengklaim adanya praktik politik uang yang melibatkan oknum anggota KPU dan PPK Kecamatan Pondok Melati.
“Segala tindakan yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak boleh dibiarkan, terlebih jika dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang seharusnya bersikap netral. Dugaan ini melanggar kode etik dan harus ditindak oleh DKPP,” ujar Ketua Gensi, Garisah Idharul Haq dalam keterangan persnya diterima pada Sabtu (7/12/2024).
Garisah menambahkan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan awal oleh DKPP dan menyertakan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen terkait dugaan pelanggaran. Ia optimis DKPP akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekretaris Jenderal GRIB Jaya Kota Bekasi, Eka Meigrry, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal kasus ini, khususnya terkait dugaan praktik politik uang. “Kami meminta agar dugaan politik uang ini diproses sesuai peraturan yang berlaku. Pada Senin mendatang, kami berencana menggelar aksi untuk mengawal laporan ini di Bawaslu Kota Bekasi,” ujarnya.
Dalam materi laporan yang diserahkan Gensi, terdapat dugaan bukti berupa percakapan WhatsApp antara seorang inisial AF dengan anggota PPK. Percakapan tersebut berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara kepada pasangan calon tertentu dengan imbalan uang antara Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada sejumlah anggota PPK.
Sebelumnya, Gensi bersama GRIB juga telah melaporkan kasus serupa ke Bawaslu Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2024). Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara transparan demi menjaga integritas demokrasi di Kota Bekasi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar