BEKASI, iNewsBekasi.id- Hasil Pilkada Kota Bekasi digugat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Heri Koswara-Solihin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terlihat melalui laman resmi milik MK pada Rabu (11/12/2024).
Melalui tim kuasa hukumnya Jeri Handriansah, Iqbal Daud Hutapea, dan Ismail, pemohon mempersoalkan tidak dilaksanakan rekomendasi Bawaslu saat proses rekapitulasi tingkat Kota. Dia memandang terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Bekasi.
"Ada satu kasus yang menjadi perhatian kita soal data yang tidak sinkron ketika rekapitulasi di KPU saat itu tidak ada sinkronisasi data di KPU sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi perbaikan, akan tetapi rekomendasi itu tidak dijalankan oleh KPU” kata Jeri dikutip melalui website resmi MK, Rabu (11/12/2024).
Dia menuturkan, beberapa bukti terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU kota Bekasi juga masuk dalam berkas pengajuan permohonan yang diajukan ke MK.
“Semua yang kita angkat kita bawa ke Mahkamah Konstitusi sudah dilaporkan ke Bawaslu," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah