2. Memohon petunjuk terkait agama
Dilarang memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. Seharusnya bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukan ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten, dan berkesinambungan.
3. Memberi sesajen
Memberi sesajen, sesembahan, dan sembelihan hewan dengan keyakinan untuk membahagiakan ahli kubur. Hal ini sangat diharamkan dalam agama Islam.
4. Menabur bunga dan siram air mawar
Dilarang menabur bunga dan menyiram air mawar. Persoalan ini memang masih menjadi perdebatan, ada yang menjadikannya tradisi dan ada pula yang melarangnya karena dianggap tidak memberikan manfaat apa pun bagi jenazah yang kuburnya diziarahi itu. Meski demikian, ini diperbolehkan jika sekadar ingin menampilkan keindahan bagi orang yang hidup.
Wallahualam bissawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta