BREAKING NEWS Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Senin 16 Desember
Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:56 WIB
"Nanti diumumkan di kantor Kemenko. Kami akan mengundang," tambahnya.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini akan diatur melalui regulasi yang mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). "Akan ada yang diatur melalui PMK dan PP," jelas Airlangga.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi paket ekonomi dan pengelolaan fiskal secara berkelanjutan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar