get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekomendasi Hotel Bintang di Bekasi yang Cocok untuk Staycation

Rumit dan Kompleksitasnya Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria

Rabu, 18 Desember 2024 | 22:25 WIB
header img
Kuasa hukum PT. Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, menyampaikan bahwa kliennya telah memperoleh hak kepemilikan atas tanah seluas 7.515 meter persegi di Kelurahan Pejuang melalui transaksi jual beli yang sah. Foto:Ist

BEKASI, iNewsBekasi.id - Sebidang tanah seluas 7.515 meter per segi di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, kini menjadi pusat perselisihan hukum yang kompleks, melibatkan aspek perdata, pidana, dan administrasi secara bersamaan.

Hal ini bukan sekadar masalah administrasi belaka, tetapi sudah menjadi masalah hukum yang serius dan bisa menjerat siapa saja.

Kuasa hukum PT. Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, menyampaikan bahwa kliennya telah memperoleh hak kepemilikan atas tanah seluas 7.515 meter persegi di Kelurahan Pejuang melalui transaksi jual beli yang sah. Akan tetapi, munculnya sertifikat ganda telah menciptakan dualisme hukum yang menghambat penyelesaian perkara."

"Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra adalah pemilik sah tanah tersebut melalui proses jual beli yang legal dan telah dikuatkan melalui berbagai tingkat peradilan," tegas Fajar di Bekasi, Rabu (13/12).

Kompleksitas sengketa dimulai dari konflik perdata yang melibatkan PT. Hasana Damai Putra dan RS dkk, dengan dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Putusan Pertama (Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks) menyatakan tanah tersebut milik PT. Hasana Damai Putra, sementara Putusan Kedua (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks) justru menyatakan tanah milik RS dkk. 

Pertentangan ini kini sedang diuji melalui Peninjauan Kembali Kedua di Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor 1153 PK/PDT/2024, di mana Kantor Pertanahan Kota Bekasi turut terlibat sebagai pihak.

"Hasana Damai Putra adalah perusahaan yang telah beroperasi selama 43 tahun dengan komitmen kuat terhadap Good Corporate Governance. Setiap langkahnya selalu didasarkan pada proses legal yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Dimensi pidana semakin menambah rumit persoalan. Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Nomor 1063/Pid.B/012/PN.Bks), ditemukan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) 6116/Pejuang diterbitkan menggunakan surat-surat yang dinyatakan palsu. 

Terdakwa dalam kasus ini, Drs. Arkadi, S.Sos, telah divonis bersalah, mempertegas dugaan pelanggaran administratif dalam penerbitan sertifikat.

"Dampak yang kami alami meliputi kerugian materiil terkait nilai investasi tanah, gangguan operasional bisnis, serta potensi kerusakan reputasi perusahaan yang telah dibangun selama puluhan tahun," lanjut Fajar.

"Kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak perusahaan. Kami berkomitmen untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna membuktikan kebenaran dan keadilan," pungkas Fajar.

Oleh karenanya, tanah tersebut bagaikan berada dalam zona merah investasi. Setiap upaya transaksi atau pengalihan hak berpotensi membawa risiko hukum yang sangat tinggi, sebab proses hukum masih berlangsung, dan status kepemilikan sama sekali belum final.

PT. Hasana Damai Putra pun tetap berharap terselesaikannya sengketa melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan bermartabat. Namun untuk saat ini, tanah seluas 7.515 meter persegi di Kelurahan Pejuang sebaiknya dihindari oleh calon pembeli maupun investor yang berminat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut