Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Lebaran 2026: Puncak Bogor Diserbu Wisatawan, Kemacetan Mengular hingga KM 46
Advertisement . Scroll to see content

Libur Natal, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:17 WIB
  • author Putra Ramadhani Astyawan
Libur Natal, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor diberlakukan, Rabu (25/12/2024). Foto/Ilustrasi.dok/MPI

BOGOR, iNewsBekasi.id- Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Rabu (25/12/2024). Ganjil genap diberlakukan  dengan adanya hari libur nasional Natal 2024.

Berdasarkan pantauan, polisi berupaya memutar balik kendaraan yang tidak sesuai nomor pelatnya. Petugas dari Satlantas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan terlihat memeriksa kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju Puncak.

Masih cukup banyak kendaraan yang diputar balik karena pelat nomornya berakhiran genap. Kendaraan-kendaraan itu kemudian diarahkan menuju Tol Jagorawi atau jalur arteri Simpang Ciawi.

"Bapak mohon izin sedang ganjil genap ya, jadi belum bisa naik ke atas," ujar salah satu anggota polisi kepada pengendara mobil. Sementara kendaraan yang pelatnya sesuai atau berakhiran nomor ganjil dipersilakan terus melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Puncak.

Sistem ganjil genap ini sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut