BEKASI, iNewsBekasi.id- Unit Reskrim Polsek Sukatani menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di toko sepatu Jalan Raya Buni Ayu, Sukarukun, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku berinisial IM (26) dan RA (22) ini ditangkap dua jam setelah beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Sukatai Ipda Yayan Sofyan mengatakan, kejadiannya pada Kamis (1/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB malam. Pelaku mencuri motor korban tengah terparkir dalam kondisi kunci stang di depan toko.
"Saat itu korban ada di dalam toko untuk beres-beres mau pulang. Namun saat mau buka pintu kaca toko melihat motornya sudah tidak," katanya kepada wartawan Jumat (3/1/2025).
Atas kejadian itu korban pun langsung melaporkan ke Polsek Sukatani. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sukatani melakukan observasi dan melakan pengejaran terhadap pelaku.
"Pada saat melakukan pengejaran di jalan kami mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor kecepatan tinggi kemudian pelaku melarikan diri sehingga di kejar sampai ke Batujaya Karawang," ujarnya.
Setelah dikejar pada pukul 23:00 WIB malam kedua pelaku yang panik terjatuh dari sepeda motor, kemudian dibantu warga sekitar polisi mengamankan keduanya. Kini keduanya dan barang bukti di bawa ke Polsek Sukatani untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku kami mengamanka barang bukti berupa 1 gagang kunci later T, 2 buah anak kunci T, dan 1 lembar STNK asli sepeda motor yang digunakan diduga pelaku berikut kunci kontak. Selain itu polisi mengamanka 2 hanphone, dan dua unit sepeda motor," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah