JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisaris dan Direktur PT. MSK Direktur CV. HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menipu rekan bisnisnya Tedy Agustiansjah sebesar Rp16 miliar.
Laporan terkait dugaan penipuan dengan modus kerja sama membangun usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018 lengkap dengan lisensi frienchise-nya. Melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, Tedy melaporkan T alias Atin selaku Komisaris PT. MSK dan AMH selaku Direktur PT. MSK, serta HW selaku Direktur CV. HKN.
Atin merupakan mertua dari ANM yang beralamat di Bandar Lampung. Ketiganya dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
Farlina menuturkan sikap ini merupakan langkah terakhir karena ketiganya tidak memiliki itikad baik. "Kedatangan saya ke Polda Metro untuk melaporkan ketiganya,” kata Farlin Marta di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1/2025).
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerja sama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018 lengkap dengan lisensi frienchise-nya.
Untuk meyakinkan aksi bulusnya, T dan AMH mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah. Tedy tebujuk dan menyepakati pembangunan menggunakan kontraktor tepercaya.
Singkatnya, Tedy Agustiansjah meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT. MSK untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4.000 meter persegi milik Tedy Agustiansjah.
Farlin menuturkan, kliennya baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan. Setelah CV. HSN menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah.
“Pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni AMH, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara ketiganya," ujarnya.
Akibat dari peristiwa itu, Farlin mengaku kliennya mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang lebih Rp16 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang lebih sekitar Rp48 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah