JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mahkamah Konstitusi(MK) menunda Sidang sidang Panel 3 sengketa hasil Pilkada 2024 harus ditunda. Pasalnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman sakit dan menjalani perawatan sejak Selasa (7/1/2025) kemarin.
Diketahui, MK mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 hari ini. Sidang digelar dengan tiga panel hakim.
"Persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh, kemudian harus opname," ungkap Juru Bicara MK dan juga Hakim Konstitusi di Panel 3, Enny Nurbaningsih.
Enny mengatakan, kondisi ipar Joko Widodo (Jokowi) tersebut masih dalam observasi. "Jatuh pas jalan, beliau jatuh. Mungkin nggak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi," katanya.
Enny berharap, mantan Ketua MK itu dapat sembuh secepat mungkin dan menjalani aktivitas sebagai Hakim Konstitusi.
Diketahui, pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dilakukan oleh tiga panel hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah
Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Pembagian penanganan jumlah perkara dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.
Editor : Wahab Firmansyah