BEKASI, iNewsBekasi.id- Motif pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri AZR (19) dan istrinya SD (24) terhadap anak kandungnya RMR (3) hanya karena persoalan sepele. AZR-SD tega menganiaya sang buah hati lantaran bocah tersebut muntah di teras minimarket.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, minimarket tersebut merupakan tempat kedua tersangka biasa mengemis. Keduanya emosi setelah ditegur karyawan minimarket lantaran sang anak muntah.
Tersangka ditegur karyawan di sebuah minimarket, karena korban muntah di teras minimarket. Ini yang membuat keduanya emosi," kata Wira pada Senin (13/1/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf 3 E KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Terhadap pelindungan anak ini kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk pasal pengeroyokan selama 12 tahun. Dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," kata Wira.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki ditemukan tewas terbungkus kain sarung dengan tubuh penuh luka di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi.
Awalnya, seorang juru parkir melihat ada lelaki membawa bungkusan kain sarung ke arah ruko dengan cara dipanggul. Penasaran, juru parkir itu mengecek bungkusan yang ditinggalkan di depan ruko itu.
Saat dibuka, ternyata berisi jasad anak laki-laki yang belum diketahui identitasnya. Temuan itu lantas dilaporkan ke Ketua RT setempat hingga diteruskan ke polisi.
Editor : Wahab Firmansyah