Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Driver Ojol Resmi Berstatus UMKM, Berhak Dapat Akses Kredit Usaha Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Tegaskan Potongan Maksimal Perusahaan Ojol ke Mitra Driver Maksimal 20%

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub Tegaskan Potongan Maksimal Perusahaan Ojol ke Mitra Driver Maksimal 20%
Batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojol terhadap para pengemudi sebesar 20%.Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojek online (ojol) terhadap para pengemudi sebesar 20%. Hal ini sebagai respon terkait adanya keluh asosiasi pengemudi ojol yang menilai biaya potongan aplikasi sebesar 30% dari mitra driver ojol

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo mengatakan, aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

"Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi," katanya pada Selasa (14/1/2025). 

Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%. 

Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya. 

Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengatakan pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut. 

"Aplikator itu di bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," ujarnya. 

"Memang saat ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi)," pungkasnya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut