iNews.id - Doni Salmanan saat ini tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Dari hasil penemuan pihak kepolisian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku telah menyita 97 item aset Doni Salmanan dengan total Rp64 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dittipidsiber Brigjen Pol Asep Edi dalam konferensi pers. Dia mengatakan, hingga kini pihaknya telah berhasil mengumpulkan sebanyak 97 barang bukti berupa aset milik suami Dinan Nurfajrina tersebut.
"Total estimasi BB (barang bukti-red) yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih Rp64 miliar," ujar Asep di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). (Foto: Ist)
Dalam kesempatan itu, Doni yang mengenakan baju tahanan tampak menyampaikan permohonan maafnya. Permohonan maafnya tersebut bahkan dilontarkan olehnya di depan tumpukan uang tunai senilai Rp3,3 miliar serta kendaraan mewah miliknya yang disita polisi.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia, Doni Salmanan juga tampak santai saat mengucapkan permohonan maafnya. Bahkan, dia juga terlihat senyum dibalik masker hitam yang dia kenakan.
Doni Salmanan selaku tersangka juga berharap ancaman hukuman 20 tahun penjaranya dapat diringankan. "Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tutur Doni Salmanan.
Dalam kesempatan yang sama, Doni Salmanan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tak mudah terpengaruh dalam aplikasi trading ilegal.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terpengaruh dengan trading-trading illegal. Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," kata Doni Salmanan.
Editor : Aditya Nur Kahfi