Ingat! Gas 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemerintah memberlakukan aturan penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer. Kebijakan ini berlaku sejak Sabtu, 1 Februari 2025 kemarin.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program
Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).
Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.
Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Editor : Wahab Firmansyah