Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI: Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Tak Boleh Jadi Hadiah, Hukumnya Haram
Advertisement . Scroll to see content

MUI: Orang Kaya Haram Isi BBM Pertalite dan Pakai Gas 3 Kg

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:07 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
MUI: Orang Kaya Haram Isi BBM Pertalite dan Pakai Gas 3 Kg
MUI mengharamkan orang kaya beli BBM Pertalite. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersuara dengan menjelaskan aturan dalam Islam sebagai penerima BBM subsidi. Disampaikan bahwa orang-orang yang masuk dalam golongan mampu, haram memanfaatkan BBM bersubsidi hingga LPG 3 kg.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangan resmi di laman MUI dikutip Selsa (11/2/2025). 

Kiai Miftah menjelaskan, orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi. Sebab, barang-barang tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Dia melanjutkan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Ada pun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujarnya. 

Ada  pun, penggunaan BBM subsidi dilarang untuk masyarakat atas sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90, yang memiliki arti, "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan ...."

Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ucapnya. 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut