Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Terblokir PPATK, Dana Yayasan Tak Bisa Dicairkan
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan rekening yayasan miliknya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap pasif atau dormant. Rekening tersebut berisi dana cadangan untuk operasional yayasan.
"(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," ujar Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).
Cholil menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant ini tidak bijak dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
"Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," tegasnya.
Cholil menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan pemblokiran rekening secara tepat sasaran agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap perbankan.
"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah, 'Ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," ujarnya.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa 28 juta rekening dormant yang sempat diblokir kini sudah dibuka kembali.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Ivan menjelaskan, pembukaan kembali dilakukan setelah verifikasi dokumen dan konfirmasi keberadaan nasabah. "Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," tutup Ivan.
Editor : Wahab Firmansyah