PPATK Ungkap Alasan Blokir Rekening Bank Nganggur untuk Cegah Kejahatan Finansial
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan utama pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan rekening yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kejahatan keuangan.
Rekening dormant sering kali menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
PPATK menemukan bahwa rekening jenis ini kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening ilegal, peretasan data, penggunaan nominee, transaksi narkoba, korupsi, dan kejahatan lainnya.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ungkap Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dia menuturkan,langkah pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk melindungi hak dan dana milik nasabah.
Verifikasi ulang sangat penting untuk memastikan bahwa rekening tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tuturnya.
Natsir mengungkapkan, PPATK telah mengeluarkan rekomendasi kepada seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant.
Langkah ini mencakup peningkatan implementasi Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) guna meminimalkan potensi risiko kejahatan finansial.
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” ungkapnya.
Natsir menuturkan, sejak diterapkannya kebijakan tersebut, tercatat penurunan drastis dalam transaksi deposit judi online (judol) di Indonesia.
“Sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online di Tanah Air turun drastis mencapai 70%, dari Rp 5triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun,” pungkas Natsir.
Editor : Wahab Firmansyah