get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemendiktisaintek–Kemensos Buka Jalur Afirmasi, Siswa Sekolah Rakyat Bisa Masuk Kampus Favorit!

PPATK Blokir 10 Juta Rekening Penerima Bansos, Ada yang Ketahuan Buat Judi Online

Senin, 07 Juli 2025 | 07:03 WIB
header img
PPATK membekukan 10 juta rekening penerima bansos. Foto: Ilustrasi/ Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos). Salah satu karena ada dana bantuan yang digunakan untuk bermain judi online (judol). 

Menurut keterangan Kementerian Sosial (Kemensos) pemblokiran itu dilakukan karena penerima dianggap tidak layak. Padahal, bantuan diberikan untuk kehidupan sehari-hari.

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 10 juta rekening penerima bansos yang terbukti tidak layak," bunyi keterangan di laman media sosial Kemensos, Minggu (6/7/2025). 

"Dari hasil analisis ditemukan ada penerima bansos yang justru memberikan bantuannya untuk berjudi online. Dana bantuan yang seharusnya menjadi penyambung hidup malah berakhir di meja judi digital,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah mendatangi Kantor PPATK untuk rapat bersama dalam rangka memastikan bansos efektif dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Analisis terhadap rekening penerima bansos yang dilakukan oleh PPATK juga sebagai bukti bahwa data yang dimiliki Kemensos adalah benar. 

“Data-data telah kami sampaikan (ke PPATK) dan masalah-masalah yang kami hadapi juga telah kami sampaikan, yang mudah-mudahan ke depannya ditindaklanjuti,” ujar Gus Ipul. 

Gus Ipul mengatakan akan menjadikan hasil analisis rekening penerima bansos dari PPATK sebagai pedoman untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.  

Dalam pertemuan antara Gus Ipul dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana juga diketahui ternyata ada banyak rekening penerima bansos yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apa pun kecuali hanya menerima transfer saja.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut