get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Data Kewilayahan, Kemendagri Dukung Program Koperasi Merah Putih

Geger Fatwa MUI! Rumah Dihuni Tak Layak Kena PBB Lagi, Begini Respons Wamendagri

Rabu, 26 November 2025 | 12:56 WIB
header img
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan respons terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa rumah yang sedang dihuni tidak layak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang. Bima menegaskan bahwa hingga kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum membahas fatwa tersebut.

Menurut Bima, pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan sikap resmi, mengingat isu ini berkaitan dengan regulasi perpajakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami belum melakukan pembahasan. Nanti kami kaji dulu, itu harus hati-hati sekali,” ujar Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Fatwa MUI: Rumah Dihuni Tidak Layak Dikenakan PBB-P2 Berulang

Fatwa yang dimaksud merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta pada Minggu (23/11/2025). Dalam keputusan tersebut, MUI menilai bahwa rumah yang sedang dihuni tidak sepatutnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara repetitif.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir sebagai upaya menegakkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak bagi masyarakat.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Niam, Minggu (23/11/2025).

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut