Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI: Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Tak Boleh Jadi Hadiah, Hukumnya Haram
Advertisement . Scroll to see content

Geger Fatwa MUI! Rumah Dihuni Tak Layak Kena PBB Lagi, Begini Respons Wamendagri

Rabu, 26 November 2025 | 12:56 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Geger Fatwa MUI! Rumah Dihuni Tak Layak Kena PBB Lagi, Begini Respons Wamendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto/Istimewa

MUI Tekankan Pajak Hanya untuk Harta Produktif

Niam menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, pajak selayaknya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif serta tergolong kebutuhan sekunder atau tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut