Geger Fatwa MUI! Rumah Dihuni Tak Layak Kena PBB Lagi, Begini Respons Wamendagri
Rabu, 26 November 2025 | 12:56 WIB
Niam menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, pajak selayaknya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif serta tergolong kebutuhan sekunder atau tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah