get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Data Kewilayahan, Kemendagri Dukung Program Koperasi Merah Putih

Geger Fatwa MUI! Rumah Dihuni Tak Layak Kena PBB Lagi, Begini Respons Wamendagri

Rabu, 26 November 2025 | 12:56 WIB
header img
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto/Istimewa

MUI Tekankan Pajak Hanya untuk Harta Produktif

Niam menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, pajak selayaknya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif serta tergolong kebutuhan sekunder atau tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut