Menpan RB Setujui Usulan Menhub Terapkan WFA ASN Mulai 24 Maret 2025

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengaku menyetujui usulan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini dianggap efektif untuk mengurangi kemacetan lalu lintas menjelang Lebaran, terutama di jalur-jalur utama mudik.
"Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran," ujar Rini dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwadgandhi menjelaskan bahwa usulan WFA ini didorong oleh adanya Hari Raya Nyepi yang bertepatan dengan Idul Fitri, yaitu pada 29 dan 31 Maret. Dalam hal ini, Kemenhub berharap dengan pemberlakuan WFA mulai 24 Maret, para pemudik dapat memulai perjalanan mereka sejak 21 Maret malam, memberikan waktu lebih untuk mengurai volume lalu lintas saat puncak mudik Lebaran.
"Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran," ucap Dudy.
Dudy melanjutkan antisipasi perlu dilakukan mengingat pelaksanaan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lalu, sejumlah masyarakat tidak melakukan perjalanan karena memilih untuk melakukannya di momen Lebaran. Namun, saat ini pihaknya sedang melakukan survei secara menyeluruh.
"Kami sedang melakukan survei sehingga akan bisa menghitung lebih cermat berapa jumlah penumpang yang akan melakukan mudik saat Lebaran. Dari Kemenhub akan menghitung pergerakan untuk mengatur sarana moda transportasi yang perlu disiapkan," jelas dia.
Selain itu, Dudy juga mempertimbangkan adanya musim pancaroba yang diperkirakan masih akan berlangsung pada saat Lebaran. Dikhawatirkan, ombak tinggi bisa mengakibatkan kapal tidak bisa bergerak.
Usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto, Dudy mengungkapkan bahwa Presiden telah memberikan instruksi terkait kebijakan WFA ini. Instruksi tersebut kini akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk implementasi lebih lanjut.
Editor : Abdullah M Surjaya