Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Sepanjang Februari 2025, 30 Maling Motor dan Begal di Kabupaten Bekasi Ditangkap

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:28 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Sepanjang Februari 2025, 30 Maling Motor dan Begal di Kabupaten Bekasi Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan sejumlah kasus kejahatan di Kabupaten Bekasi sepanjang Februari 2025. Sebanyak 30 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dan perampasan (begal) diamankan dari kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kepolisian juga menyita puluhan barang bukti diantaranya berupa 5 unit sepeda motor, 4 unit mobil, serta uang tunai senilai Rp55.400.000 dari tangan para pelaku.

"Ada 12 laporan polisi, serta 12 TKP yang para tersangkanya berhasil kita amankan dalam priode pengungkapan sejak 1-21 Februari 2025," kata Seno Selasa (25/2/2025).

Seno merinci, dari 30 tersangka sebanyak 2 tersangka diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, 8 tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Cikarang Barat. 

Sedangan, 13 tersangka diamankan jajaran Polsek Cikarang Pusat, 2 tersangka di Polsek Babelan, 3 tersangka di Polsek Tambun Selatan, serta 2 lainnya oleh jajaran Polsek Tambelang.

Dari hasil pengungkapan, kata Seno, para tersangka tindak kejahatan perampasan dan kerap melukai korbannya dengan modus memepet korban yang tengah berkendara sendirian.

"Sedangkan untuk tersangka pencurian sepeda motor rata-rata mengincar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi TKP dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," tuturnya.

Seno mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan yang biasanya meningkat pada momen Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri mendatang.

Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman rata-rata diatas 9 tahun penjara.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut