Curi Truk Mantan Majikan untuk Kebutuhan Hidup, Sopir Ini Ditangkap Polrestro Bekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang sopir harian lepas berinisial FI nekat mencuri mobil truk mantan majikannya di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. FI sempat membawa kabur truk ke Cirebon hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, FI mencuri truk milik korban yang sedang terparkir di depan kontrakan Kampung Cibenda, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/3/2025) lalu.
"Pelau terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. Setelah ada kesempatan langsung membawa kabur truk cold diesel nopol BH 8074 RU," katanya, Senin (10/3/2025).
Seno menuturkan, setelah melancarakan aksinya FI kemudian membawa kabur kendaraan itu ke wilayah Cirebon, Jawa Barat, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Pelaku merupakan mantan sopir harian lepas yang pernah bekerja di perusahaan milik korban. FI nekat mencuri kendaraan yang rencananya dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah