Jadi Tersangka TPA Burangkeng, Kadis LH Kabupaten Bekasi Didenda Rp10 Miliar

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait (SDS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng.
”Kami melakukan penegakkan hukum dengan menetapkan SDS sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan kepada wartawan, Rabu (13/3/2025).
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal, salah satunya terjadi pada TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, karena SDS yang merupakan pejabat berwenang dalam pengelolaan TPA Burangkeng abai dalam mengelola TPA tersebut agar ramah lingkungan.
“TPA Burangkeng tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan serta tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi. Kemudian, sistem pengelolaan sampah masih open dumping,” ungkapnya.
Tak hanya itu, air lindi yang bersumber dari timbunan sampah dibuang langsung ke Kali Kembang. Lalu, tinggi timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah menyalahi aturan karena sudah mencapai 30-32 meter.
“Timbunan sampah sudah sangat tinggi, lalu sampah yang masuk diperkirakan 700-900 ton per hari, timbulan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bekasi mencapai perkiraan 2.000 ton per hari, itu sudah sangat over kapasitas,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut, instalasi pengolahan air lindi (IPAL) yang ada di TPA Burangkeng sudah tertimbun sampah, sehingga air lindi langsung mengalir ke Kali Kembang. Alhasil, pencemaran lingkungan terjadi di sungai tersebut.
Tersangka SDS dikenai Pasal 29 ayat 1 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Abdullah M Surjaya