get app
inews
Aa Text
Read Next : Hilang 2 Minggu, Bocah 4 Tahun Ini Ditemukan Terjebak di Rumah Kosong Tak Berpenghuni

Kabupaten Bekasi Buka Pusat Perbelanjaan, Dengan Syarat Masuk Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 09:57 WIB
header img
Kabupaten Bekasi Buka Pusat Perbelanjaan, Dengan Syarat Masuk Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin (Foto: Tribunnews/Muhammad Azzam)

CIKARANG, iNews.id - Wilayah Kabupaten Bekasi masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus.

Perpanjangan PPKM kali ini adanya pelonggaran aktivitas di Kabupaten Bekasi, seperti bukanya pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.

Dengan adanya pelonggaran ini aktivitas di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan perlahan mulai pulih, kembali. 

Adapun syarat mutlak untuk masuk, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Iya jadi semua karyawan maupun pengunjung harus menunjukkan surat vaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Muchlis, Kamis (19/8/2021).

Hal ini telah sesuai dengan surat yang disampaikan Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri tentang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan dan Department Store.

Dijelaskan Muchlis, operasional pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di Kabupaten Bekasi berlangsung dengan kapasitas 50 persen mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00.

Tempat makan dan minum di dalam tiga tempat usaha di atas boleh melayani makan di tempat.

Dengan syarat kapasitas hanya 25 persen, satu meja terdiri dari dua orang, dan waktu makan hanya 30 menit.

Lain halnya, bioskop, tempat bermain, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup. 

Mereka yang berusia di bawah 12 tahun tidak boleh berkunjung.

Muchlis mengingatkan agar pengelola pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan agar mengikuti aturan. 

Selain itu warga juga dihimbau selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi aktivitas yang tidak penting agar pandemi Covid-19 bisa terkendali.

"Kami sudah sampaikan kepada pelaku usaha terkait kelonggaran-kelonggaran terbaru, termasuk masyarakat agar tetap disiplin prokes. Kita minta mereka tidak lengah karena risiko masih tinggi," tuturnya dia.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut