get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Penembakan Bos Rental Mobil, Ahmad Sahroni: Budaya Administratif Rumit Diperbaiki!

3 Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dipecat, 2 Anggota Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:56 WIB
header img
Tiga anggota TNI terkait kasus penembakan bos rental dipecat dari dinas militer. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara penjara seumur hidup. Selain itu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli juga dipecat dari dinas militer.

Vonis yang dijatuhkan Hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.

Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Untuk diketahui kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil. Kemudian Akbar meminta Bambang untuk mencari mobil.

Bambang saat itu mencari mobil lewat kenalannya yaitu Hendrik. Hendrik kemudian meminta Ajat dan Isra untuk mencari mobil Brio sesuai permintaan Rafsin.

Ajat dan Isra saat itu justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman. Mobil sewaan itu lalu malah digelapkan dan diserahkan kepada Bambang.

Bos rental Ilyas sempat mendeteksi mobilnya hendak digelapkan. Ilyas dan keluarganya pun mengejar mobil itu.

Saat pengejaran, Ilyas menjadi korban penembakan. Ilyas terbunuh oleh timah panas yang dilepaskan oleh Bambang.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut