get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Buka Puasa Ramadhan Bekasi dan Cikarang Hari Ini Senin 24 Maret 2025

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Intip Penjelasannya

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:08 WIB
header img
Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat atau yang disebut mustahik. Foto/Ilustrasi.istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id– Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat atau yang disebut mustahik.  Hal itu telah tertuang dalam beberapa hadis dan Alquran. Mereka juga termasuk dalam mustahik penerima zakat.
 
Lantas siapa saja golongan yang berhak menerima zakat? Simak penjelasan yang dihimpun iNews Bekasi dari berbagai sumber tepercaya.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surat At Taubah Ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Islam, perintah membayar zakat merupakan wajib bagi setiap umat Muslim yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan mampu menunaikan zakat. 

Perintah ini tidak dibebankan kepada mereka yang tidak mampu. Jangankan untuk berzakat, sekadar mencukupi kebutuhan hidupnya saja mereka tidak mampu maka Islam tidak membebankan zakat ini kepada mereka. Sebaliknya, merekalah yang berhak menerima zakat. 

Siapa saja yang berhak menerima zakat?

1. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

2. Miskin

Orang yang masuk dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Alasan mengapa mualaf masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat adalah agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan, dan Muhammad sebagai rasul-Nya. 

5. Riqab/Memerdekakan Budak

Pada zaman dahulu, banyak orang menjadi budak. Zakat ini digunakan untuk membayar dan menebus para budak dari tuannya agar mereka dimerdekakan. Tak hanya itu, mereka yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Utang)

Gharim adalah orang-orang yang memiliki utang. Mereka berhak menerima zakat Akan tetapi, bagi orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat dan untuk memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

7. Fi Sabilillah

Sabilillah adalah mereka yang melakukan segala sesuatu di jalan Allah dan untuk kepentingan di jalan Allah. Mereka berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah sebutan untuk musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 

Siapa golongan yang tidak boleh menerima zakat?

Selain golongan orang yang berhak menerima zakat, ada juga golongan orang yang tidak boleh menerima zakat. Golongan ini antara lain sebagai berikut. 

1. Orang Kafir

Para ahli fiqih sepakat bahwa bahwa zakat diberikan kepada kaum Muslimin. Zakat tidak wajib diberikan kepada orang kafir kecuali ia mualaf. Namun, hukumnya sunah untuk diberikan kepada orang-orang kafir. 

2. Bani Hasyim

Bani Hasyim merupakan keluarga Ali Radliyallahu'anhu, keluarga Ja’far Radliyallahu'anhu, Keluarga Uqail, keluarga Al-Abbas Radliyallahu'anhu, dan keluarga Al-Harits. Mereka juga masuk dalam golongan yang tidak boleh menerima zakat. 

3. Orang tua kepada Anak

Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. 

4. Istri

Para ulama sepakat bahwa suami tidak bisa memberi zakat kepada istrinya. Hal ini lantaran menafkahi istri adalah sebuah kewajiban dari suami sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat. Kecuali keduanya masuk ke dalam delapan golongan penerima zakat. 

5. Orang yang Mampu

Orang yang mampu juga tidak berhak menerima zakat. Mereka justru wajib mengeluarkan zakat. 

Itulah beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik) dan orang yang tidak berhak menerima zakat. Dengan mengetahui kedua golongan ini, Anda tidak akan merasa bingung untuk menyalurkan zakat kepada siapa.  

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut