get app
inews
Aa Text
Read Next : Suasana Persiapan Open House Perdana Presiden Prabowo di Istana Merdeka

1.125 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Senin, 31 Maret 2025 | 13:33 WIB
header img
Sebanyak 1.125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id - Sebanyak 1.125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono menyampaikan remisi khusus terbagi dalam dua kelompok.

Lebih rinci untuk RK I, dengan remisi 15 hari diterima oleh 191 WBP, remisi satu bulan didapatkan oleh 741 orang. Sedangkan remisi 1 bulan 15 hari diterima 174 warga binaan dan 4 orang menerima remisi 2 bulan.

“Untuk RK 1 itu 1.110 orang, dan RK 2 itu 15 orang, terbagi tujuh orang bebas lalu delapan orang masih menjalani subsider, jadi total penerima remisi ada 1.125 orang,” ujar Chandran kepada wartawan, Senin (31/3/2025).

Adapun, warga binaan yang mendapat remisi ini merupakan narapidana kasus pencurian, penganiayaan hingga penyalahgunaan narkoba.

"Ini ada kasus kriminal umum dan narkoba," ucapnya.

Dia menyebut jika pemberian remisi ini berdasarkan undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, narapidana pun harus berkelakuan baik jika ingin mendapatkan pemotongan masa tahanan.

“Syaratnya itu buat dapat remisi harus sudah jadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik,” tutupnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut