Nekat Masuk ke dalam Kamar Dilihat Orangtua, Pria Paruh Baya Cabuli Anak SMP di Grogol Petamburan

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Seorang pria paruh baya berusia 51 tahun, berinisial SO, ditangkap oleh Polsek Grogol karena melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan siswi kelas 1 SMP. Tindakan bejat tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.
"Pelaku yang merupakan tetangga korban, telah tiga kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," ungkap Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/4/2025).
Kejadian ini terungkap pertama kali ketika orang tua korban curiga melihat seorang pria masuk ke kamar anaknya pada Rabu (4/12/2024).
Saat itu, orang tua korban mengetuk pintu kamar anaknya, namun tidak ada jawaban. Karena curiga, mereka mendobrak pintu kamar tersebut dan mendapati pelaku sedang berpura-pura merapikan pakaian.
Korban kemudian mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan. Setelah kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Namun, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban dan ibunya. Kakak korban yang melihat pelaku langsung berteriak, dan pelaku berhasil diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Grogol Petamburan.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta