get app
inews
Aa Read Next : Jelang Hari Pencoblosan, Bansos Beras Dihentikan 8-14 Februari 2024

Usut Hingga Tuntas, Kejari Karawang Kumpulkan Bukti Dana BST yang Disunat

Minggu, 22 Agustus 2021 | 09:40 WIB
header img
Ilustrasi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dipotong (Foto: Jabarekspres)

BEKASI, iNews.id - Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Martha Parulina Berliana mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan mengumpulkan bukti soal pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Kami sebelumnya sudah menindaklanjuti (laporan warga terkait pemotongan bansos tunai) dengan pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan,” ujar Parulina, di Karawang, Jumat, 20 Agustus 2021.

Dia mengakui jika sebelumnya terdapat laporan warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang, soal dugaan pemotongan bansos tunai di mana seharusnya Rp 600.000 menjadi Rp 300.000.

Di samping itu, di tengah pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, pihak desa lewat Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani, mengembalikan uang pemotongan kepada warga yang bansos tunainya dipotong.

Martha mengungkapkan jika pengembalian uang potongan terhadap warga bukan atas dasar arahan pihak penegak hukum.

“Kemungkinan itu inisiatif kepala desa terkait,” ujarnya.

Ditanya tentang apakah penanganan perkara tersebut dilanjutkan atau tidak, Kejari menyebut jika perkara itu belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.

Dia mengatakan jika pengembalian uang dari pemotongan BST tersebut membawa manfaat untuk masyarakat.

Sebelumnya, dilaporkan jika pemotongan BST dilakukan pihak desa dengan alasan pemerataan terhadap warga desa setempat yang tidak menerima.

Selain itu, dilakukan kepada warga yang terdampak Covid-19.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut