Komplotan Maling Bobol Rumah Diciduk di Cibitung Bekasi, 2 Wanita dan 1 ABG 15 Tahun

BEKASI, iNewsBekasi- Polisi menangkap lima orang tersangka spesialis pencurian rumah kosong di Kabupaten Bekasi. Satu orang pelaku masih berusia di bawah umur dan dua pelaku lain berjenis kelamin wanita.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, lima pelaku yang ditangkap yakni, AR (19), S (23), dan JML (15). Sedangkan dua wanita sebagai penadah barang hasil curian, yakni SP (28) dan HA (30).
Penangkapan para tersangka ini bermula dari adanya laporan pencurian di Kampung Cironggeng, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung pada Kamis (3/4/2025) lalu. Pencurian ini terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong ditinggal mudik Lebaran bersama keluarga.
"Cara para tersangka ini masuk ke dalam rumah dengan menjebol plafon. Ketika sudah berada di dalam rumah mereka juga memiliki peran yang berbeda-beda mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah," kata Tri pada Kamis (10/4/2025).
Berbekal jejak para tersangka dan rekaman CCTV sekitar, petugas kemudian berhasil menangkap tiga tersangka utama yakni AR, S dan JML di tempat persembunyian rumah kontrakan Kampung Tanah Merdeka, Wanasari, Cibitung, pada Senin (7/4/2025).
Setelah dilakukan pengembangan petugas menangkap SP dan HA yang merupakan penadah barang-barang kejahatan tersebut.
Ada pun barang bukti milik korban yang berhasil dicuri tersangka, di antaranya BPKB motor, TV 43 inch, handphone, jam tangan, sepeda motor Honda Supra X dan sepeda motor Honda Beat.
"Komplotan ini sudah melakukan kejahatan di 19 TKP. Selain pencurian rumah kosong, mereka juga melakukan pencurian motor delapan kali dan begal dua kali," ujarnya.
Saat ini penyidik tengah memburu dua penadah lainnya berinisial AAM dan C. "Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah