5 Fakta Sekar Arum Terlibat Kasus Uang Palsu, dari Artis Sinetron hingga Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap polisi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025). Sekar diduga terlibat kasus peredaran uang palsu.
Ada lima fakta yang dirangkum terkait mantan artis Sekar Arum Widara ini terlibat peredaran uang palsu. Berikut ulasannya.
1. Ditangkap di Mal
Sekar ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Penangkapan bermula saat SAW menggunakan uang palsunya di mal tersebut.
Kronologi Lengkap Mantan Artis Berinisial SAW Ditangkap Polisi gegara Diduga Edarkan Uang Palsu
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.Ko, tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ucap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4/2025).
Di hari yang sama, Sekar kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama. Namun pada saat itu, penjaga kasir memeriksa uang terlebih dahulu.
"Dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ucap Teddy.
2. Nekat Pakai Uang Palsu
Meski sudah ketahuan, pelaku ternyata mencoba bertransaksi di toko lain. Dia kembali membayar dengan uang palsu. Pihak sekuriti mal pun akhirnya mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal.
3. Bawa Uang Palsu Senilai Rp223 Juta
Pihak keamanan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, tersangka ternyata menyimpan uang palsu senilai Rp223 juta.
"Barang bukti yang diamankan 2.235 lembar pecahan uang palsu Rp100.000," kata Teddy.
4. Mantan Artis Sinetron
Sekar Arum Widara ternyata mantan artis sinetron kolosal. Sekar aktif di era tahun 2000-an, hingga akhirnya mundur dari dunia hiburan dan menjadi karyawan swasta.
"SAW merupakan mantan artis sinetron kolosal era 2000-an," ujar Teddy.
5. Ancaman Hukuman
Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk kejahatan pemalsuan uang ini tidak ringan yakni maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah