Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Bekasi, 1.000 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap peredaran obat keras golongan G tanpa izin di Kampung Cilampayan, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/4/2025). Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir obat terlarang yang diduga siap edar.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Bermula dari informasi warga tentang peredaran obat daftar G tanpa izin, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku," kata Elia dari keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Dua tersangka yang diamankan berinisial A dan RP. Keduanya diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer secara ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 lembar tramadol, 22 klip plastik berisi hexymer, satu botol bertuliskan Hexymer 2 yang diduga berisi sekitar 1.000 butir, uang tunai sebesar Rp190.000, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang membahayakan masyarakat," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah