Bukan Narkoba, Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Jonathan Frizzy sempat disebut terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa artis yang akrab disapa Ijonk ini terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama Jonathan Frizzy tidak berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba, melainkan masuk dalam ranah Undang-Undang Kesehatan.
"Kasus yang dimaksud bukan narkotika. Ini masuk golongan Undang Undang Kesehatan," kata Ronald melalui pesan singkat pada Senin, 28 April 2025.
Ronald menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan temuan cairan vape yang mengandung zat etomidate, sebuah bahan kimia yang penggunannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Kasusnya UU Kesehatan, cairan vape yang mengandung zat etomidate," jelas Ronald.
Dalam keterangannya, Ronald mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.
"Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ujar Ronald.
Di sisi lain, artis 43 tahun itu yang disebut dengan inisial JF, hingga kini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia telah menjalani pemeriksaan satu kali pada 17 April 2025.
Namun pada kesempatan pemeriksaan kedua, Jonathan Frizzy dilaporkan tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
"Kemarin pada 21 April kita juga berkomunikasi lagi untuk kita layangkan panggilan kedua. Namun dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit hingga sampai saat ini kita masih nunggu JF serta PH-nya," tutur Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu.
Editor : Tedy Ahmad