get app
inews
Aa Text
Read Next : SPMB 2025! Simak Jadwal dan Jalur Penerimaan Siswa Baru SMP, SMA, dan SMK di Kota Bekasi

Diduga Korupsi Rp4,7 Miliar, Eks Kepala Dispora Kota Bekasi Dijebloskan ke Rutan Bulak Kapal

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:38 WIB
header img
Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat Kota Bekasi saat digiring petugas. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat Tahun Anggaran 2023 yang berpotensi mengakibatkan kerugian  negara sebesar Rp4,7 miliar. Satu dari tiga tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi berinsial AZ. 

Kepala Seksi Inteljien Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan, dua tersangka lain yakni, seorang ASN berinisial MAR dan AM Direktur PT. CIA yang merupakan pihak swasta.  

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 Dispora Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat-alat peraga dan olahraga dengan jumlah anggaran belanja pengadaan alat-alat olahraga tahap I yaitu sebesar Rp4.979.055.000 bersumber dari APBD dan tahap II sebesar Rp4.952.450.000 bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak. 

Dua kegiatan tersebut, lanjut dia, dilaksanakan oleh PT CIA dengan tersangka A.M sebagai direktur utamanya. 

"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan sejumlah Rp4.766.661.332," kata Ryan dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025).

Menurut Ryan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tim penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Para tersangka ditahan di Rutan Bulak Kapal Bekasi selama 20 ke depan," ujarnya. 

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Dan subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut